Senin, 30 Juli 2012

BUBUNEN

Bubunen tahukah anda apa yang di maksud bubunen ??? Pasti asing mendengarnya akan tetapi klo jika petani desa mandirancan seh tidak asing lagi yang namnya bubunen,, oke kan saya kasih tau tentang bubunen, bubunen adalah merupakan aktufitas ronda di malam hari , akan tetapi rondanya bukan di desa atau kampung, tetapi di sawah , untuk menjaga hasil pertaniannya dari ancaman para penjarah atau di sebut juga maling, aktifitas ini merupakan aktifitas petaninya sendiri untuk menjaga hasil pertaniannya sendiri. nah itu yang di sebut dengan BUBUNEN... oke guys mungkin itu saja yang saya bisa jelaskan.Terimak kasih.

Kamis, 12 Juli 2012

10 Program PKK Mandirancan

1. Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA

Pancasila adalah landasan ideologi negara Indonesia, dan terdiri dari 5 prinsip yang tidak terpisahkan, meliputi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila digali dari nilai budaya Indonesia, yang mencakup kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan diri sendiri atau keluarga. Mengembangkan rasa kebersamaan, taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, berbudi pekerti luhur serta berwatak mulia.

2. Gotong Royong

Ini adalah sikap kebersamaan, saling membantu. Sikap gotong royong sudah ada dalam tradisi, budaya hidup masyarakat, seperti :- Arisan, Tengelan, Selapanan, Sambatan, Patungan, Lebotan, Jimpitan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
- Resaya, Tabur (Jawa Timur)
- Rereyongan Sarumpi (Jawa Barat)
- Subak, Sekaha (Bali)
- Basuri, Matag, Siru (Nusa Tenggara Barat)
- Arong, Engko, Gemoking (Nusa Tenggara Timur)
- Sakai-sembahyangan (Lampung)
- Marsi-dapara (Sumatera Utara)
- Pela, Masori (Maluku)
- Mapalus (Sulawesi Utara)
- Puludow, Pongerih (Kalimantan)

3. Pangan

Dalam hal pangan, PKK menggalakkan penyuluhan untuk pemanfaatan pekarangan, antara lain dengan menanam tanaman yang bermanfaat, seperti sayuran, ubi-ubian, buah-buahan dan bumbu-bumbuan. Bahkan juga dianjurkan memelihara unggas dan ikan serta cara pemeliharaannya di lahan pekarangan mereka sendiri. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, dan selebihnya dapat dijual untuk menambah pendapatan keluarga dan meningkatkan penganekaragaman pangan lokal. Pembinaan teknis diadakan dalam kerjasama dengan dinas pertanian setempat.

4. Sandang

Sebagai salah satu kebutuhan dasar, pakaian sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian, sikap, perilaku dan kesehatan. Di berbagai daerah, PKK menggalakkan upaya untuk dapat memanfaatkan produk bahan dan corak pakaian setempat, dengan mencintai produksi dalam negeri.

5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga

Rumah bukan sekedar tempat untuk berteduh saja. Rumah adalah tempat dimana keluarga dapat hidup bersama dan meningkatkan kualitas hidupnya, dalam lingkungan yang nyaman, damai, bersih dan apik.Orang perlu mengetahui bagaimana menata rumah sehat, menarik dan nyaman. Selain itu, perlu pula mengetahui bagaimana menjaga kebersihan rumah dan memanfaatkan pekarangan.

6. Pendidikan dan Keterampilan

Dalam hal ini PKK memanfaatkan jalur pendidikan non-formal. Dengan adanya Program “Wajib Belajar”, maka PKK menganjurkan keluarga untuk dapat memberikan pendidikan yang baik bagi putera-puterinya. Anak laki-laki maupun perempuan, perlu mendapat kesempatan belajar yang sama. Sebagai mitra pemerintah, maka dewasa ini PKK juga berperan dalam melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB).Dalam rangka Pemberantasan Buta Aksara, PKK melaksanakan “Paket A, B dan C”, yang dapat disejajarkan dengan SD, SMP dan SMU. PKK percaya bahwa pendidikan adalah proses seumur hidup. PKK juga melaksanakan program Keaksaraan Fungsional. Proses belajar program ini berdasarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan peserta kursus.

Selesai kursus kelompok belajar diikutkan dalam kursus keterampilan kerja, dan selanjutnya kelompok diberi modal usaha. Selain dari itu, PKK juga menggalakkan pelatihan atau kursus untuk membuat berbagai kerajinan tangan, produk-produk makanan dan minuman yang hasilnya dapat dijual. Ini membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

7. Kesehatan

Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Orang harus belajar bagaimana cara menjaga, memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya. Memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya sangat erat kaitannya dengan persoalan kemiskinan dan ketidak tahuan, serta pendidikan yang rendah.Setiap orang mempunyai tugas kewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Orang harus tahu dan mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari untuk hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan yang sehat, baik di dalam, maupun diluar rumah. Perhatian khusus ditujukan pada kesehatan ibu dan anak, pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui. Untuk mendekatkan sistem pelayanan kesehatan kepada golongan ini, dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dengan kader Posyandu yang terlatih.Ada 5 Pelayanan Dasar di Posyandu, yaitu : Imunisasi, Gizi, Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Penanggulangan Diare. Secara teratur ibu hamil memeriksakan diri di Posyandu, dan membawa anak balitanya untuk pemeriksaan kesehatan (penimbangan anak dan imunisasi). Penyuluhan tentang kesehatan, gizi dan keluarga berencana diadakan di Posyandu, bahkan diadakan pula pemberian maknan tambahan serta demonstrasi tentang makanan bergizi.Kader Posyandu mendapat pelatihan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan yang menjadi program Posyandu. Untuk menjaga semangat kerja Kader Posyandu, PKK menyelenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang diadakan sekali dalam lima tahun. Pengalaman menyatakan bahwa hal ini sangat membantu dalam upaya memotivasi semangat kerja kader bahkan juga Tim Penggerak PKK setempat.
Untuk meningkatkan kepedulian kepada para lanjut usia (Lansia), diadakan juga Posyandu Lansia.

8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

PKK menganjurkan pembentukan koperasi sebagai upaya pemberdayaan keluarga dengan meningkatkan pendapatan. Koperasi juga merupakan jalur yang baik dalam melatih mewujudkan prinsip kehidupan demokratis dan kerjasama antar-manusia. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di beberapa daerah ditingkatkan menjadi koperasi.Selain manfaat bagi peningkatan ekonomi keluarga, koperasi juga dapat menjadi jalur menciptakan lapangan kerja setempat.

9. Kelestarian Lingkungan Hidup

Program ini sangat membantu dalam menjaga keseimbangan lingkungan secara ekologis. Menjaga kelestarian lingkungan menjadi faktor yang sangat penting dewasa ini. Banyak bencana alam yang disebabkan karena lingkungan yang rusak. PKK memberikan penyuluhan sederhana agar lingkungan tidak dirusak dan mencegah pencemaran sumber air, antara lain tidak membuang sampah di sungai atau selokan, serta melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk dan penyuluhan – penyuluhan kesehatan lingkungan.

10. Perencanaan sehat

Perencanaan sehat mencakup antara lain upaya meningkatkan kemampuan keluarga untuk mengelola keuangan keluarga secara efektif, efisien dengan memperhatikan kepentingan masa depan.

Anjuran untuk meyimpan uang di Bank, melaksanakan Keluarga Berencana, adalah anjuran kongkrit yang digalakkan dalam program ini. Dalam hal keuangan dianjurkan agar hidup keluarga tidak “besar pasak dari tiang”.

Mampu untuk membagi waktu dengan baik, yaitu waktu untuk mengelola rumahtangga, untuk bekerja, beristirahat, santai bersama keluarga, membagi pekerjaan dikalangan anggota keluarga yang didasarkan kemampuan masing-masing. Semua ini dapat membantu dalam upaya membangun kehidupan keluarga yang lebih teratur, terarah, efektif, efisien dan membawa bahagia bagi setiap anggota.

Pada dasarnya 10 Program Pokok PKK sudah mencakup upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan fisik, mental dan sosial.


Selasa, 10 Juli 2012

Kepala Dusun

Di Indonesia, kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun, satu wilayah di bawah desa. Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW dan RT. Masa jabatan seorang kadus paling lama adalah sekitar lima tahun, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini. Ada hal yang unik dari sistem dusun ini, yakni sistem pembayaran upah kerja jarang dengan uang, tapi dengan tanah. Dan, luasnya tanah tergantung dari masa lamanya seorang kepala dusun itu memerintah. Selama ia memerintah maka, tanah itu menjadi miliknya atau dalam istilah lainnya disebut dengan tanah dinas. Setalah tugas selesai, maka tanah itu sebagian menjadi milik pribadinya dan sebagian dikembalikan lagi kepada desa.

Kamis, 05 Juli 2012

Sekertaris Desa (sekdes)

Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai peran penting di masyarakat. Sebagai abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping harus melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Desa merupakan jabatan yang penuh tantangan karena dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kemampuan administratif dan juga sikap yang arif serta bijaksana karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat desa, sehingga kebersamaan dan juga kerjasama yang baik dengan Kepala Desa serta perangkat desa lainnya harus senantiasa dilakukan
Sekretaris Desa tidak berlaku untuk seumur hidup, melainkan hanya sebuah proses kepegawaian. “Sekretaris Desa juga merupakan bagian dari PNS, sehingga mempunyai hak yang sama dengan PNS lainnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan apabila Saudara memiliki prestasi yang baik maka bisa mendapatkan kedudukan yang lebih baik pula”
  1. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Pasal 6
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.

Senin, 02 Juli 2012

Peranan Kepala Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa dan kepada Desa dapat diberikan penugasan atapun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap Desa diluar Desa gineologis yaitu Desa yang bersifat administratif seperti Desa yang dibentuk karena pemekaran Desa atau kerena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi Desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarka hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan galian c dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.
Dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilannya adalah peranan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan pola kepemimpinan yang dijalankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa bab IV paragraf 2 pasal 14 menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai peranan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Untuk menjalankan tugas tersebut, maka Kepala Desa mempunyai fungsi yaitu:
  1. Menggerakkan potensi masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya.
  3. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Desa.
  4. Melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan kegairahan masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat merupakan suatu faktor yang sangat menentukan pembangunan yang ada di daerah kekuasaannya, demikian juga kedudukannya sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pemerintahan dalam pembangunan kemasyarakatan. Dalam hal ini melibatkan para pembantu-pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka mau untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara Kepala Desa beserta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan yang telah diprogramkan.
Sebagai prinsip pembangunan Desa adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, oleh karena itu hasilnyapun harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu pembangunan Desa tidak dimaksudkan hanya untuk dinikmati oleh segelintir masyarakat dan juga bagaimana peranan Kepala Desa menggerakkan, memotivasi seluruh masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pembangunan. Hal ini bisa terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat diikutsertakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan mengevaluasi kembali hasil pembangunan yang telah dicapai di dalam wilayahnya.



Sabtu, 30 Juni 2012

Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Oleh Blau dan Meyer dalam Indarwanto (2001;16) dikatakan; secara praktis sebenarnya birokrasi atau pemerintahan telah diterapkan masyarakat Mesir Kuno dan Romawi Kuno berabad-abad lamanya, pada saat mereka sibuk mengatur jaringan irigasi, membagi secara adil dan membuat dam-dam(bak penampung air) telah diterapkan prinsip-prinsip pemerintahan/birokrasi. Demikian pula dikatakan oleh Indarwanto (2001;16); masyarakat Jawa Kuno yang konon dahulu Jawa Dwipa atau Pulau Jawa dijuluki sebagai Lumbung Padi di Kepulauan Nusantara ini, sebenarnya telah terbiasa dengan aturan-aturan; Jaga Tirto, Ulu-ulu atau Kuwowo bertalian dengan jaringan irigas, merupakan bentuk dari penerapan bentuk pemerintahan.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan:
  1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
  3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
  4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
  7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
  8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
  1. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumPemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
  5. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
  6. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.

Rabu, 27 Juni 2012

Pagi Yang Dingin

Saat ku buka mata , Rasa dinginpun menyelimuti sekujur tubuhku ini, bangunpun merasa malas, ingin kutarik selimut itu dan kulanjutkan tidurku , tetapi kewajiban seorang muslim harus kujalani, aku tau rasa dingin ini hanya godaan syetan yang merasuk tubuhku ini untuk tidak melaksanakan kewajibanku ini, lalu kujalani kewajibanku untuk melaksanakan shalat , setelah ku melaksanakan kewajibanku rasa dingin ini masih menyelimutiku, ku ingin tidur kembali tapi pepatah orang tuaku , jangan kau tidur kembali pada saat udah bangun di pagi hari, karena itu akan membuat rizkimu akan surut, maaf terganggu nulisnya euy.... banyak orang kerumah .... jadi sekian dulu untuk ceritanya