Senin, 30 Juli 2012

BUBUNEN

Bubunen tahukah anda apa yang di maksud bubunen ??? Pasti asing mendengarnya akan tetapi klo jika petani desa mandirancan seh tidak asing lagi yang namnya bubunen,, oke kan saya kasih tau tentang bubunen, bubunen adalah merupakan aktufitas ronda di malam hari , akan tetapi rondanya bukan di desa atau kampung, tetapi di sawah , untuk menjaga hasil pertaniannya dari ancaman para penjarah atau di sebut juga maling, aktifitas ini merupakan aktifitas petaninya sendiri untuk menjaga hasil pertaniannya sendiri. nah itu yang di sebut dengan BUBUNEN... oke guys mungkin itu saja yang saya bisa jelaskan.Terimak kasih.

Kamis, 12 Juli 2012

10 Program PKK Mandirancan

1. Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA

Pancasila adalah landasan ideologi negara Indonesia, dan terdiri dari 5 prinsip yang tidak terpisahkan, meliputi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila digali dari nilai budaya Indonesia, yang mencakup kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan diri sendiri atau keluarga. Mengembangkan rasa kebersamaan, taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, berbudi pekerti luhur serta berwatak mulia.

2. Gotong Royong

Ini adalah sikap kebersamaan, saling membantu. Sikap gotong royong sudah ada dalam tradisi, budaya hidup masyarakat, seperti :- Arisan, Tengelan, Selapanan, Sambatan, Patungan, Lebotan, Jimpitan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
- Resaya, Tabur (Jawa Timur)
- Rereyongan Sarumpi (Jawa Barat)
- Subak, Sekaha (Bali)
- Basuri, Matag, Siru (Nusa Tenggara Barat)
- Arong, Engko, Gemoking (Nusa Tenggara Timur)
- Sakai-sembahyangan (Lampung)
- Marsi-dapara (Sumatera Utara)
- Pela, Masori (Maluku)
- Mapalus (Sulawesi Utara)
- Puludow, Pongerih (Kalimantan)

3. Pangan

Dalam hal pangan, PKK menggalakkan penyuluhan untuk pemanfaatan pekarangan, antara lain dengan menanam tanaman yang bermanfaat, seperti sayuran, ubi-ubian, buah-buahan dan bumbu-bumbuan. Bahkan juga dianjurkan memelihara unggas dan ikan serta cara pemeliharaannya di lahan pekarangan mereka sendiri. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, dan selebihnya dapat dijual untuk menambah pendapatan keluarga dan meningkatkan penganekaragaman pangan lokal. Pembinaan teknis diadakan dalam kerjasama dengan dinas pertanian setempat.

4. Sandang

Sebagai salah satu kebutuhan dasar, pakaian sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian, sikap, perilaku dan kesehatan. Di berbagai daerah, PKK menggalakkan upaya untuk dapat memanfaatkan produk bahan dan corak pakaian setempat, dengan mencintai produksi dalam negeri.

5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga

Rumah bukan sekedar tempat untuk berteduh saja. Rumah adalah tempat dimana keluarga dapat hidup bersama dan meningkatkan kualitas hidupnya, dalam lingkungan yang nyaman, damai, bersih dan apik.Orang perlu mengetahui bagaimana menata rumah sehat, menarik dan nyaman. Selain itu, perlu pula mengetahui bagaimana menjaga kebersihan rumah dan memanfaatkan pekarangan.

6. Pendidikan dan Keterampilan

Dalam hal ini PKK memanfaatkan jalur pendidikan non-formal. Dengan adanya Program “Wajib Belajar”, maka PKK menganjurkan keluarga untuk dapat memberikan pendidikan yang baik bagi putera-puterinya. Anak laki-laki maupun perempuan, perlu mendapat kesempatan belajar yang sama. Sebagai mitra pemerintah, maka dewasa ini PKK juga berperan dalam melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB).Dalam rangka Pemberantasan Buta Aksara, PKK melaksanakan “Paket A, B dan C”, yang dapat disejajarkan dengan SD, SMP dan SMU. PKK percaya bahwa pendidikan adalah proses seumur hidup. PKK juga melaksanakan program Keaksaraan Fungsional. Proses belajar program ini berdasarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan peserta kursus.

Selesai kursus kelompok belajar diikutkan dalam kursus keterampilan kerja, dan selanjutnya kelompok diberi modal usaha. Selain dari itu, PKK juga menggalakkan pelatihan atau kursus untuk membuat berbagai kerajinan tangan, produk-produk makanan dan minuman yang hasilnya dapat dijual. Ini membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

7. Kesehatan

Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Orang harus belajar bagaimana cara menjaga, memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya. Memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya sangat erat kaitannya dengan persoalan kemiskinan dan ketidak tahuan, serta pendidikan yang rendah.Setiap orang mempunyai tugas kewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Orang harus tahu dan mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari untuk hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan yang sehat, baik di dalam, maupun diluar rumah. Perhatian khusus ditujukan pada kesehatan ibu dan anak, pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui. Untuk mendekatkan sistem pelayanan kesehatan kepada golongan ini, dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dengan kader Posyandu yang terlatih.Ada 5 Pelayanan Dasar di Posyandu, yaitu : Imunisasi, Gizi, Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Penanggulangan Diare. Secara teratur ibu hamil memeriksakan diri di Posyandu, dan membawa anak balitanya untuk pemeriksaan kesehatan (penimbangan anak dan imunisasi). Penyuluhan tentang kesehatan, gizi dan keluarga berencana diadakan di Posyandu, bahkan diadakan pula pemberian maknan tambahan serta demonstrasi tentang makanan bergizi.Kader Posyandu mendapat pelatihan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan yang menjadi program Posyandu. Untuk menjaga semangat kerja Kader Posyandu, PKK menyelenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang diadakan sekali dalam lima tahun. Pengalaman menyatakan bahwa hal ini sangat membantu dalam upaya memotivasi semangat kerja kader bahkan juga Tim Penggerak PKK setempat.
Untuk meningkatkan kepedulian kepada para lanjut usia (Lansia), diadakan juga Posyandu Lansia.

8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

PKK menganjurkan pembentukan koperasi sebagai upaya pemberdayaan keluarga dengan meningkatkan pendapatan. Koperasi juga merupakan jalur yang baik dalam melatih mewujudkan prinsip kehidupan demokratis dan kerjasama antar-manusia. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di beberapa daerah ditingkatkan menjadi koperasi.Selain manfaat bagi peningkatan ekonomi keluarga, koperasi juga dapat menjadi jalur menciptakan lapangan kerja setempat.

9. Kelestarian Lingkungan Hidup

Program ini sangat membantu dalam menjaga keseimbangan lingkungan secara ekologis. Menjaga kelestarian lingkungan menjadi faktor yang sangat penting dewasa ini. Banyak bencana alam yang disebabkan karena lingkungan yang rusak. PKK memberikan penyuluhan sederhana agar lingkungan tidak dirusak dan mencegah pencemaran sumber air, antara lain tidak membuang sampah di sungai atau selokan, serta melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk dan penyuluhan – penyuluhan kesehatan lingkungan.

10. Perencanaan sehat

Perencanaan sehat mencakup antara lain upaya meningkatkan kemampuan keluarga untuk mengelola keuangan keluarga secara efektif, efisien dengan memperhatikan kepentingan masa depan.

Anjuran untuk meyimpan uang di Bank, melaksanakan Keluarga Berencana, adalah anjuran kongkrit yang digalakkan dalam program ini. Dalam hal keuangan dianjurkan agar hidup keluarga tidak “besar pasak dari tiang”.

Mampu untuk membagi waktu dengan baik, yaitu waktu untuk mengelola rumahtangga, untuk bekerja, beristirahat, santai bersama keluarga, membagi pekerjaan dikalangan anggota keluarga yang didasarkan kemampuan masing-masing. Semua ini dapat membantu dalam upaya membangun kehidupan keluarga yang lebih teratur, terarah, efektif, efisien dan membawa bahagia bagi setiap anggota.

Pada dasarnya 10 Program Pokok PKK sudah mencakup upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan fisik, mental dan sosial.


Selasa, 10 Juli 2012

Kepala Dusun

Di Indonesia, kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun, satu wilayah di bawah desa. Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW dan RT. Masa jabatan seorang kadus paling lama adalah sekitar lima tahun, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini. Ada hal yang unik dari sistem dusun ini, yakni sistem pembayaran upah kerja jarang dengan uang, tapi dengan tanah. Dan, luasnya tanah tergantung dari masa lamanya seorang kepala dusun itu memerintah. Selama ia memerintah maka, tanah itu menjadi miliknya atau dalam istilah lainnya disebut dengan tanah dinas. Setalah tugas selesai, maka tanah itu sebagian menjadi milik pribadinya dan sebagian dikembalikan lagi kepada desa.

Kamis, 05 Juli 2012

Sekertaris Desa (sekdes)

Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai peran penting di masyarakat. Sebagai abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping harus melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Desa merupakan jabatan yang penuh tantangan karena dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kemampuan administratif dan juga sikap yang arif serta bijaksana karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat desa, sehingga kebersamaan dan juga kerjasama yang baik dengan Kepala Desa serta perangkat desa lainnya harus senantiasa dilakukan
Sekretaris Desa tidak berlaku untuk seumur hidup, melainkan hanya sebuah proses kepegawaian. “Sekretaris Desa juga merupakan bagian dari PNS, sehingga mempunyai hak yang sama dengan PNS lainnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan apabila Saudara memiliki prestasi yang baik maka bisa mendapatkan kedudukan yang lebih baik pula”
  1. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Pasal 6
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.

Senin, 02 Juli 2012

Peranan Kepala Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa dan kepada Desa dapat diberikan penugasan atapun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap Desa diluar Desa gineologis yaitu Desa yang bersifat administratif seperti Desa yang dibentuk karena pemekaran Desa atau kerena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi Desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarka hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan galian c dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.
Dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilannya adalah peranan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan pola kepemimpinan yang dijalankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa bab IV paragraf 2 pasal 14 menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai peranan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Untuk menjalankan tugas tersebut, maka Kepala Desa mempunyai fungsi yaitu:
  1. Menggerakkan potensi masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya.
  3. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Desa.
  4. Melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan kegairahan masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat merupakan suatu faktor yang sangat menentukan pembangunan yang ada di daerah kekuasaannya, demikian juga kedudukannya sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pemerintahan dalam pembangunan kemasyarakatan. Dalam hal ini melibatkan para pembantu-pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka mau untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara Kepala Desa beserta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan yang telah diprogramkan.
Sebagai prinsip pembangunan Desa adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, oleh karena itu hasilnyapun harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu pembangunan Desa tidak dimaksudkan hanya untuk dinikmati oleh segelintir masyarakat dan juga bagaimana peranan Kepala Desa menggerakkan, memotivasi seluruh masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pembangunan. Hal ini bisa terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat diikutsertakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan mengevaluasi kembali hasil pembangunan yang telah dicapai di dalam wilayahnya.



Sabtu, 30 Juni 2012

Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Oleh Blau dan Meyer dalam Indarwanto (2001;16) dikatakan; secara praktis sebenarnya birokrasi atau pemerintahan telah diterapkan masyarakat Mesir Kuno dan Romawi Kuno berabad-abad lamanya, pada saat mereka sibuk mengatur jaringan irigasi, membagi secara adil dan membuat dam-dam(bak penampung air) telah diterapkan prinsip-prinsip pemerintahan/birokrasi. Demikian pula dikatakan oleh Indarwanto (2001;16); masyarakat Jawa Kuno yang konon dahulu Jawa Dwipa atau Pulau Jawa dijuluki sebagai Lumbung Padi di Kepulauan Nusantara ini, sebenarnya telah terbiasa dengan aturan-aturan; Jaga Tirto, Ulu-ulu atau Kuwowo bertalian dengan jaringan irigas, merupakan bentuk dari penerapan bentuk pemerintahan.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan:
  1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
  3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
  4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
  7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
  8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
  1. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumPemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
  5. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
  6. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.

Rabu, 27 Juni 2012

Pagi Yang Dingin

Saat ku buka mata , Rasa dinginpun menyelimuti sekujur tubuhku ini, bangunpun merasa malas, ingin kutarik selimut itu dan kulanjutkan tidurku , tetapi kewajiban seorang muslim harus kujalani, aku tau rasa dingin ini hanya godaan syetan yang merasuk tubuhku ini untuk tidak melaksanakan kewajibanku ini, lalu kujalani kewajibanku untuk melaksanakan shalat , setelah ku melaksanakan kewajibanku rasa dingin ini masih menyelimutiku, ku ingin tidur kembali tapi pepatah orang tuaku , jangan kau tidur kembali pada saat udah bangun di pagi hari, karena itu akan membuat rizkimu akan surut, maaf terganggu nulisnya euy.... banyak orang kerumah .... jadi sekian dulu untuk ceritanya

Selasa, 19 Juni 2012

SLEEPY...ZZZZZ


Aku harap malam ini kamu juga merasakan apa yang aku rasakan ...
Sebuah rasa yang aku tak tahu dari mana datangnya ....
Perasaan ni selalu datang ketika malam menghampiriku...
Rasa itu terus membelenggu dan menyiksaku...


Kau sangat tidak sopan..
Datang tanpa permisi..
Pergi tanpa pamit ....
Tapi kamu bukan jelangkung

Ngantuk
Mata sepat tak memancar
Dunia melayang dan semakin samar
Perlahan aku mulai tak mendengar

Tubuh tegap dan sigap perlahan mulai tak menatap
Ngantuk, ngantuk dan ngantuk sekali

Otak tegang perlahan melemas
Jauh, jauh dan jauh terbawa keangan lepas
Melayang dan terbang diatas pulau kapas

Berbaring dan merebah
Melepaskan diri dari amarah,gundah, dan gerah

Membiarkan diri dimakan ngantuk
Biar lepas semua suntuk

Malampun Semakin larut
Waktunya tarik selimut
Dan jangan Lupa Baca Doa
Bismika Allahumma Ahya Wa'amut

SELAMAT MALAM ^_^

Minggu, 17 Juni 2012

Malam Yang Sunyi




Kian malam kian menyepi,
Malam yang sunyi di desa ini
Kian Pekap,kian gelap dimalam yang sunyi

tat kala bintang dan bulan tak menampakan cahaya
tat kala hati terasa sunyi dan sepi
tak ada suara yang terdengar oleh ku di desa ini,,,

Di malam yang kian hening
Di tengah dingin yang menusuk kulit
Membuat hati tak bisa bergeming

kian larut oleh heningnya malam
tak ada yang bisa aku perbuat
hanya bisa duduk terpaku dan menatap gelapnya malam!!!


Senin, 11 Juni 2012

ARTI DESA



ARTI DESA

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong.

Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.

Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a) Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b) Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar

Minggu, 10 Juni 2012

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

1. Pengertian MMD

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah musyawah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat (FMD) untuk membahas masalah-masalah (terutama yang erat kaitannya dengan kemungkinan KLB, Kegawatdaruratan & Bencana) yang ada di desa serta merencanakan penanggulanggannya.Topik yang dibahas fokus kepada hasil SMD yang telah diperoleh.

2. Tujuan MMD

Agar masyarakat mengenal masalah kesehatan yang dihadapi dan dirasakan diwilayahnyaAgar masyarakat sepakat untuk bersama-sama menanggulanginyaTersusunnya rencana kerja untuk Penanggulangan yang disepakati bersama

3. Peserta MMD

Para kader pelaksana SMDKepala Desa & perangkat DesaTokoh Masyarakat setempat (formal & non-Formal)PKKLPM / KPMKarang Taruna, Saka bakti HusadhaPMRBeberapa KK yg di SMDPimpinan Puskesmas & stafSektor Kecamatan(Sosial, BKKBN, KUA, dll)Ketua Organisasi Masyarakat (NU, Muhammadiyah, Perempuan, Pemuda, Partai)

4. Tempat MMD : Balai Desa

5. Pola penyelenggaraan MMD

Susunan tempat duduk sebaiknya berbentuk lingkaran (round table), tidak ada peserta membelakangi peserta yang lainnya, komposisi jangan seperti diruangan kelasPimpinan pertemuan duduk sederetan, setara dan berada diantara para peserta, tidak memisah atau duduk dikursi istemewaDuduk tidak harus selalu dikursi, boleh juga dilantai diatas tikar/permadani/matras

6. Suasana MMD

Ciptakan suasana kekeluargaan yang akrabJangan cipatakan suasana formal dengan meja yang ditata seperti dimeja persidangan.

7. Waktu MMD

Mulailah tepat waktu, sesuai dengan rencana & jadwal , jangan sampai peserta menungguYang mengundang hadir terlebih dahulu, jangan terlambat!

8. Peran Ketua MMD

Mengarahkan pembicaraan agar jangan menyimpang dari arah yang ditetapkan.Menjadi penengah jika terjadi perselisihan pendapat dalam pembicaraan.Mengatur lalu-lintas pembicaraan diantara sesama pesertaKetua harus selalu berusaha memotivasi setiap pesertaKetua jangan terlalu banyak berbicara, ketua sebaiknya lebih banyak memandu,Ketua harus sabar, tidak emosional bila ada hal-hal yang menjengkelkan,Ketua harus jeli, cerdik dan segera bisa menangkap apa yang dimaksud oleh peserta,Setiap pendapat harus dihargai, jangan memaksakan kehendak untuk disetujui, Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah, bukan paksaan,Ketua harus selalu memantau kepada bahasa tubuh, ekspresi, gerak-gerik peserta, apakah mereka kelihatan bosan/jengkel mendengarkan , bila perlu diselingi dengan gurauan untuk mencairkan (Ice Breaker)Bila ada hal-hal tekhnis yang kurang jelas, terutama tentang masalah/info yang berkaitan dengan kesehatan, dapat meminta kejelasan / penjelasan dari dokter Puskesmas / stafnya

7. Langkah-langkah Penyelenggaraan MMD

a. Persiapan :Kader menyiapkan hasil analisis yang ditulis dalam lembar balikKader membantu Kepala Desa menyimpulkan acara, tata ruangan & perlengkapan,Kader memotivasi/mengajak para TOMA, TOGA, pimpinan Ormas yang ada didesa itu untuk hadir dalam MMD, agar dapat membantu memecahkan masalah bersama-samaMengajak kader-kader di desa tersebut yang lainnya untuk ikut hadir,
b. Proses :Pembukaan dengan menguraikan maksud & tujuan MMDDipimpin oleh KadesPengenalan masalah kesehatan dipimpin bidanPenyajian hasil SMD oleh kelompok SMDPerumusan & penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah & hasil SMDRekomendasi teknis dari bidanPenyusunan rencana pelaksana kegiatan dipimpin KadesPenutup
c. Tindak lanjut :Kader membantu kades menyebarkan hasil Musyawarah tentang Rencana Kerja Penanggulangan masalah dan membantu menindak-lanjuti untuk kegiatan-kegiatan.Selanjutnya, mencari calon kader baru, pelatihan kader & pelaksanaan kegiatan

Tindak lanjut Rencana Kerja hasil MMDLatihan KaderMelaksanakan kegiatan masyarakat dibidang kesehatanMemantau/memonitor hasil kegiatanMemotivasi warga agar kegiatan dibidang kes dapat dikembangkan baik lokasinya maupun jenis kegiatannya

Sabtu, 09 Juni 2012

DESA SIAGA


DESA SIAGA

Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri menuju desa sehat.
Pengembangan desa siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, serta mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan mewujudkan desa siaga akan dapat segera di wujudkan desa sehat.
Inti kegiatan desa siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu maka dalam pengenbangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif, yaitu upaya mendampingi (menfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di hadapinya. Untuk menuju desa siaga perlu di kaji upaya-upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang sudah ada seperti posyandu, polindes, pos obat desa, dana sehat, siap antar jaga kesehatan ibu dan anak (Siaga KIA) dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal sebagai pengembangan menuju desa siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi desa siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai UKBM. Pengembangan desa siaga juga merupakan revitalisasi pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD) sebagai pendekatan edukatif yang perlu di hidupkan kembali, dipertahankan dan ditingkatkan.
Desa siaga juga dapat merupakan pengembangan dari konsep siap antar jaga (SIAGA), desa siap antar jaga dapat dilengkapi komponen-komponen untuk menjadi desa siaga, yaitu dengan dikembangkannya pelayanan kesehatan dasar dan UKBM, di kembangkannya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dikalangan masyarakat, diciptakannya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kegawatdaruratan dan bencana, dikembangkannya surveilans penyakit, serta diciptakannya system pembiayaan kesehatan yang berbasis masyarakat.

TUJUAN DESA SIAGA

Tujuan umum Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khususMeningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan, dan sebagainya).Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.Meningkatnya kemandirian masyarakat desa dalam pembiayaan kesehatan. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.Meningkatnya dukungan dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.

SASARAN PENGEMBANGAN DESA SIAGA

Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan desa siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:Semua individu dan keluarga di desa, yang di harapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.Pihak-pihak yang yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader desa, serta petugas kesehatan.Pihak-pihak yang di harapkan memberikan dukungan kebijakan , peraturan perundangan, dana, tenaga,sarana , dan lain-lain. Seperti kepala desa, camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.

KRITERIA DESA SIAGA

Sesuai dengan pengertian desa siaga, maka kriteria lengkap desa siaga terdiri dari 8 Indikator, yang antara lain :Adanya Forum Masyarakat Desa.Memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi yang tidak memiliki akses ke puskesmas / pustu, dapat dikembangkannya Pos Kesehatan Desa (POSKESDES).Adanya UKBM yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (posyandu, warung obat desa, Ambulan Desa, Tabulin/Dasolin/Arlin, dan lain-lain).Memiliki system pengamatan penyakit dan factor-faktor risiko yang berbasis masyarakat (Surveilans Epidemiologi).Memiliki system kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.Adanya Upaya dan terwujudnya lingkungan yang sehat.Adanya Upaya dan terwujudnya Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).Adanya Upaya dan terwujudnya Keluarga sadar gizi (Kadarzi).

LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN DESA SIAGA

Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap : mengidentifikasi masalah, penyebabnya, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah, mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah, menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya, serta memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan. Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:

Pengembangan Tim Petugas Kecamatan (lintas program/lintas sektor)

Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau output dari langkah ini para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

Pengembangan Tim di Masyarakat (Forum Desa Siaga)

Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.

Survei Mawas Diri (SMD)

Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka. Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Tujuan penyelenggaraan musyawarah atau lokakarya desa ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang bersedia mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan upaya advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasil pendapatan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu/institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pengembangan Desa Siaga. Dalam hal ini, seyogianya masyarakat difasilitasi untuk sampai kepada kesimpulan tentang pentingnya hal-hal yang disebutkan sebagai kriteria Desa Siaga.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Siaga

Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga, Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi /pelatihan yang berlaku. Materi orientasi/pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu antara lain pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan palayanan kesehatan dasar seperti Poskesdes (jika diperlukan), pengelolaan UKBM, serta hal-hal lain seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasikan pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Dan UKBM, Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes (jika diperlukan) bisa dikembangkan dari UKBM yang sudah ada, khususnya Polindes. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja pembangunan Poskesdes. Dengan demikian sudah diketahui bagaimana pelayanan kesehatan dasar tersebut akan diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, mengembangkan bangunan Polindes yang ada, atau memodifikasi bangunan lain yang ada. Bilamana Poskesdes Sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan, dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang/tidak aktif.
Dengan telah adanya pelayanan kesehatan dasar dan UKBM serta terlatihnya kader dan terbentuknya Forum Desa Siaga, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga Aktif. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Desa Siaga secara rutin sesuai dengan kriteria Desa Siaga, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju Kadarzi dan PHBS, serta penyehatan lingkungan.
Pelayanan kesehatan dasar melalui Poskesdes (bila ada), dan Pelayanan UKBM seperti Posyandu dan Lain-lain digiatkan dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.Kegiatan-kegiatan di Desa Siaga utamanya dilakukan oleh kader kesehatan yang dibantu tenaga kesehatan profesional (bidan, perawat, tenaga gizi, dan sanitarian). Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.

Pembinaan dan Peningkatan

Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau Forum Komunikasi Desa Sehat dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial-psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.

Kamis, 17 Mei 2012

MOTTO JUANG DAERAH KOTA KUNINGAN

Kuningan ASRI ( Aman, Sehat, Rindang Indah )
  • AMAN
Situasi dan kondisi yang mantap dan dinamis dalam suatu lingkungan yang bebas hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar meliputi Aspek IPOLEKSSBUDHANKAM AGAMA.
  • SEHAT
Suatu kondisi yang baik dari segenap bagian badan ( jasmani maupun rohani ) beserta lingkungannya menuju kualitas hidup sehat dimana setiap orang mendambakannya.
  • RINDANG
Suatu kondisi rimbun daunnya yang dapat menimbulkan rasa teduh dan sejuk bagi lingkungan dan banyaknya cabang dan ranting.
  • INDAH
Adanya kepedulian untuk menaruh perhatian terhadap minat dalam mewujudkan kehendak sesuatu sehingga menjadi enak dipandang serta menimbulkan rasa kepuasan bagi yang melihatnya.

Taman Kota Kuningan