Sabtu, 30 Juni 2012

Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Oleh Blau dan Meyer dalam Indarwanto (2001;16) dikatakan; secara praktis sebenarnya birokrasi atau pemerintahan telah diterapkan masyarakat Mesir Kuno dan Romawi Kuno berabad-abad lamanya, pada saat mereka sibuk mengatur jaringan irigasi, membagi secara adil dan membuat dam-dam(bak penampung air) telah diterapkan prinsip-prinsip pemerintahan/birokrasi. Demikian pula dikatakan oleh Indarwanto (2001;16); masyarakat Jawa Kuno yang konon dahulu Jawa Dwipa atau Pulau Jawa dijuluki sebagai Lumbung Padi di Kepulauan Nusantara ini, sebenarnya telah terbiasa dengan aturan-aturan; Jaga Tirto, Ulu-ulu atau Kuwowo bertalian dengan jaringan irigas, merupakan bentuk dari penerapan bentuk pemerintahan.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan:
  1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
  3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
  4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
  7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
  8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
  1. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumPemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
  5. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
  6. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.

Rabu, 27 Juni 2012

Pagi Yang Dingin

Saat ku buka mata , Rasa dinginpun menyelimuti sekujur tubuhku ini, bangunpun merasa malas, ingin kutarik selimut itu dan kulanjutkan tidurku , tetapi kewajiban seorang muslim harus kujalani, aku tau rasa dingin ini hanya godaan syetan yang merasuk tubuhku ini untuk tidak melaksanakan kewajibanku ini, lalu kujalani kewajibanku untuk melaksanakan shalat , setelah ku melaksanakan kewajibanku rasa dingin ini masih menyelimutiku, ku ingin tidur kembali tapi pepatah orang tuaku , jangan kau tidur kembali pada saat udah bangun di pagi hari, karena itu akan membuat rizkimu akan surut, maaf terganggu nulisnya euy.... banyak orang kerumah .... jadi sekian dulu untuk ceritanya

Selasa, 19 Juni 2012

SLEEPY...ZZZZZ


Aku harap malam ini kamu juga merasakan apa yang aku rasakan ...
Sebuah rasa yang aku tak tahu dari mana datangnya ....
Perasaan ni selalu datang ketika malam menghampiriku...
Rasa itu terus membelenggu dan menyiksaku...


Kau sangat tidak sopan..
Datang tanpa permisi..
Pergi tanpa pamit ....
Tapi kamu bukan jelangkung

Ngantuk
Mata sepat tak memancar
Dunia melayang dan semakin samar
Perlahan aku mulai tak mendengar

Tubuh tegap dan sigap perlahan mulai tak menatap
Ngantuk, ngantuk dan ngantuk sekali

Otak tegang perlahan melemas
Jauh, jauh dan jauh terbawa keangan lepas
Melayang dan terbang diatas pulau kapas

Berbaring dan merebah
Melepaskan diri dari amarah,gundah, dan gerah

Membiarkan diri dimakan ngantuk
Biar lepas semua suntuk

Malampun Semakin larut
Waktunya tarik selimut
Dan jangan Lupa Baca Doa
Bismika Allahumma Ahya Wa'amut

SELAMAT MALAM ^_^

Minggu, 17 Juni 2012

Malam Yang Sunyi




Kian malam kian menyepi,
Malam yang sunyi di desa ini
Kian Pekap,kian gelap dimalam yang sunyi

tat kala bintang dan bulan tak menampakan cahaya
tat kala hati terasa sunyi dan sepi
tak ada suara yang terdengar oleh ku di desa ini,,,

Di malam yang kian hening
Di tengah dingin yang menusuk kulit
Membuat hati tak bisa bergeming

kian larut oleh heningnya malam
tak ada yang bisa aku perbuat
hanya bisa duduk terpaku dan menatap gelapnya malam!!!


Senin, 11 Juni 2012

ARTI DESA



ARTI DESA

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong.

Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.

Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a) Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b) Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar

Minggu, 10 Juni 2012

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

1. Pengertian MMD

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah musyawah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat (FMD) untuk membahas masalah-masalah (terutama yang erat kaitannya dengan kemungkinan KLB, Kegawatdaruratan & Bencana) yang ada di desa serta merencanakan penanggulanggannya.Topik yang dibahas fokus kepada hasil SMD yang telah diperoleh.

2. Tujuan MMD

Agar masyarakat mengenal masalah kesehatan yang dihadapi dan dirasakan diwilayahnyaAgar masyarakat sepakat untuk bersama-sama menanggulanginyaTersusunnya rencana kerja untuk Penanggulangan yang disepakati bersama

3. Peserta MMD

Para kader pelaksana SMDKepala Desa & perangkat DesaTokoh Masyarakat setempat (formal & non-Formal)PKKLPM / KPMKarang Taruna, Saka bakti HusadhaPMRBeberapa KK yg di SMDPimpinan Puskesmas & stafSektor Kecamatan(Sosial, BKKBN, KUA, dll)Ketua Organisasi Masyarakat (NU, Muhammadiyah, Perempuan, Pemuda, Partai)

4. Tempat MMD : Balai Desa

5. Pola penyelenggaraan MMD

Susunan tempat duduk sebaiknya berbentuk lingkaran (round table), tidak ada peserta membelakangi peserta yang lainnya, komposisi jangan seperti diruangan kelasPimpinan pertemuan duduk sederetan, setara dan berada diantara para peserta, tidak memisah atau duduk dikursi istemewaDuduk tidak harus selalu dikursi, boleh juga dilantai diatas tikar/permadani/matras

6. Suasana MMD

Ciptakan suasana kekeluargaan yang akrabJangan cipatakan suasana formal dengan meja yang ditata seperti dimeja persidangan.

7. Waktu MMD

Mulailah tepat waktu, sesuai dengan rencana & jadwal , jangan sampai peserta menungguYang mengundang hadir terlebih dahulu, jangan terlambat!

8. Peran Ketua MMD

Mengarahkan pembicaraan agar jangan menyimpang dari arah yang ditetapkan.Menjadi penengah jika terjadi perselisihan pendapat dalam pembicaraan.Mengatur lalu-lintas pembicaraan diantara sesama pesertaKetua harus selalu berusaha memotivasi setiap pesertaKetua jangan terlalu banyak berbicara, ketua sebaiknya lebih banyak memandu,Ketua harus sabar, tidak emosional bila ada hal-hal yang menjengkelkan,Ketua harus jeli, cerdik dan segera bisa menangkap apa yang dimaksud oleh peserta,Setiap pendapat harus dihargai, jangan memaksakan kehendak untuk disetujui, Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah, bukan paksaan,Ketua harus selalu memantau kepada bahasa tubuh, ekspresi, gerak-gerik peserta, apakah mereka kelihatan bosan/jengkel mendengarkan , bila perlu diselingi dengan gurauan untuk mencairkan (Ice Breaker)Bila ada hal-hal tekhnis yang kurang jelas, terutama tentang masalah/info yang berkaitan dengan kesehatan, dapat meminta kejelasan / penjelasan dari dokter Puskesmas / stafnya

7. Langkah-langkah Penyelenggaraan MMD

a. Persiapan :Kader menyiapkan hasil analisis yang ditulis dalam lembar balikKader membantu Kepala Desa menyimpulkan acara, tata ruangan & perlengkapan,Kader memotivasi/mengajak para TOMA, TOGA, pimpinan Ormas yang ada didesa itu untuk hadir dalam MMD, agar dapat membantu memecahkan masalah bersama-samaMengajak kader-kader di desa tersebut yang lainnya untuk ikut hadir,
b. Proses :Pembukaan dengan menguraikan maksud & tujuan MMDDipimpin oleh KadesPengenalan masalah kesehatan dipimpin bidanPenyajian hasil SMD oleh kelompok SMDPerumusan & penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah & hasil SMDRekomendasi teknis dari bidanPenyusunan rencana pelaksana kegiatan dipimpin KadesPenutup
c. Tindak lanjut :Kader membantu kades menyebarkan hasil Musyawarah tentang Rencana Kerja Penanggulangan masalah dan membantu menindak-lanjuti untuk kegiatan-kegiatan.Selanjutnya, mencari calon kader baru, pelatihan kader & pelaksanaan kegiatan

Tindak lanjut Rencana Kerja hasil MMDLatihan KaderMelaksanakan kegiatan masyarakat dibidang kesehatanMemantau/memonitor hasil kegiatanMemotivasi warga agar kegiatan dibidang kes dapat dikembangkan baik lokasinya maupun jenis kegiatannya

Sabtu, 09 Juni 2012

DESA SIAGA


DESA SIAGA

Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri menuju desa sehat.
Pengembangan desa siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, serta mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan mewujudkan desa siaga akan dapat segera di wujudkan desa sehat.
Inti kegiatan desa siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu maka dalam pengenbangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif, yaitu upaya mendampingi (menfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di hadapinya. Untuk menuju desa siaga perlu di kaji upaya-upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang sudah ada seperti posyandu, polindes, pos obat desa, dana sehat, siap antar jaga kesehatan ibu dan anak (Siaga KIA) dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal sebagai pengembangan menuju desa siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi desa siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai UKBM. Pengembangan desa siaga juga merupakan revitalisasi pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD) sebagai pendekatan edukatif yang perlu di hidupkan kembali, dipertahankan dan ditingkatkan.
Desa siaga juga dapat merupakan pengembangan dari konsep siap antar jaga (SIAGA), desa siap antar jaga dapat dilengkapi komponen-komponen untuk menjadi desa siaga, yaitu dengan dikembangkannya pelayanan kesehatan dasar dan UKBM, di kembangkannya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dikalangan masyarakat, diciptakannya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kegawatdaruratan dan bencana, dikembangkannya surveilans penyakit, serta diciptakannya system pembiayaan kesehatan yang berbasis masyarakat.

TUJUAN DESA SIAGA

Tujuan umum Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khususMeningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan, dan sebagainya).Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.Meningkatnya kemandirian masyarakat desa dalam pembiayaan kesehatan. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.Meningkatnya dukungan dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.

SASARAN PENGEMBANGAN DESA SIAGA

Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan desa siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:Semua individu dan keluarga di desa, yang di harapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.Pihak-pihak yang yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader desa, serta petugas kesehatan.Pihak-pihak yang di harapkan memberikan dukungan kebijakan , peraturan perundangan, dana, tenaga,sarana , dan lain-lain. Seperti kepala desa, camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.

KRITERIA DESA SIAGA

Sesuai dengan pengertian desa siaga, maka kriteria lengkap desa siaga terdiri dari 8 Indikator, yang antara lain :Adanya Forum Masyarakat Desa.Memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi yang tidak memiliki akses ke puskesmas / pustu, dapat dikembangkannya Pos Kesehatan Desa (POSKESDES).Adanya UKBM yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (posyandu, warung obat desa, Ambulan Desa, Tabulin/Dasolin/Arlin, dan lain-lain).Memiliki system pengamatan penyakit dan factor-faktor risiko yang berbasis masyarakat (Surveilans Epidemiologi).Memiliki system kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.Adanya Upaya dan terwujudnya lingkungan yang sehat.Adanya Upaya dan terwujudnya Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).Adanya Upaya dan terwujudnya Keluarga sadar gizi (Kadarzi).

LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN DESA SIAGA

Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap : mengidentifikasi masalah, penyebabnya, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah, mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah, menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya, serta memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan. Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:

Pengembangan Tim Petugas Kecamatan (lintas program/lintas sektor)

Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau output dari langkah ini para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

Pengembangan Tim di Masyarakat (Forum Desa Siaga)

Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.

Survei Mawas Diri (SMD)

Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka. Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Tujuan penyelenggaraan musyawarah atau lokakarya desa ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang bersedia mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan upaya advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat. Hasil pendapatan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu/institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pengembangan Desa Siaga. Dalam hal ini, seyogianya masyarakat difasilitasi untuk sampai kepada kesimpulan tentang pentingnya hal-hal yang disebutkan sebagai kriteria Desa Siaga.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Siaga

Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga, Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi /pelatihan yang berlaku. Materi orientasi/pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu antara lain pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan palayanan kesehatan dasar seperti Poskesdes (jika diperlukan), pengelolaan UKBM, serta hal-hal lain seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasikan pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Dan UKBM, Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes (jika diperlukan) bisa dikembangkan dari UKBM yang sudah ada, khususnya Polindes. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja pembangunan Poskesdes. Dengan demikian sudah diketahui bagaimana pelayanan kesehatan dasar tersebut akan diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, mengembangkan bangunan Polindes yang ada, atau memodifikasi bangunan lain yang ada. Bilamana Poskesdes Sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan, dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang/tidak aktif.
Dengan telah adanya pelayanan kesehatan dasar dan UKBM serta terlatihnya kader dan terbentuknya Forum Desa Siaga, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga Aktif. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Desa Siaga secara rutin sesuai dengan kriteria Desa Siaga, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju Kadarzi dan PHBS, serta penyehatan lingkungan.
Pelayanan kesehatan dasar melalui Poskesdes (bila ada), dan Pelayanan UKBM seperti Posyandu dan Lain-lain digiatkan dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.Kegiatan-kegiatan di Desa Siaga utamanya dilakukan oleh kader kesehatan yang dibantu tenaga kesehatan profesional (bidan, perawat, tenaga gizi, dan sanitarian). Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.

Pembinaan dan Peningkatan

Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau Forum Komunikasi Desa Sehat dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial-psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.