Senin, 02 Juli 2012

Peranan Kepala Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa dan kepada Desa dapat diberikan penugasan atapun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap Desa diluar Desa gineologis yaitu Desa yang bersifat administratif seperti Desa yang dibentuk karena pemekaran Desa atau kerena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi Desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarka hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan galian c dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.
Dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilannya adalah peranan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan pola kepemimpinan yang dijalankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa bab IV paragraf 2 pasal 14 menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai peranan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Untuk menjalankan tugas tersebut, maka Kepala Desa mempunyai fungsi yaitu:
  1. Menggerakkan potensi masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya.
  3. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Desa.
  4. Melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan kegairahan masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat merupakan suatu faktor yang sangat menentukan pembangunan yang ada di daerah kekuasaannya, demikian juga kedudukannya sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pemerintahan dalam pembangunan kemasyarakatan. Dalam hal ini melibatkan para pembantu-pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka mau untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara Kepala Desa beserta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan yang telah diprogramkan.
Sebagai prinsip pembangunan Desa adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, oleh karena itu hasilnyapun harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu pembangunan Desa tidak dimaksudkan hanya untuk dinikmati oleh segelintir masyarakat dan juga bagaimana peranan Kepala Desa menggerakkan, memotivasi seluruh masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pembangunan. Hal ini bisa terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat diikutsertakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan mengevaluasi kembali hasil pembangunan yang telah dicapai di dalam wilayahnya.



Sabtu, 30 Juni 2012

Pemerintahan Desa


Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Oleh Blau dan Meyer dalam Indarwanto (2001;16) dikatakan; secara praktis sebenarnya birokrasi atau pemerintahan telah diterapkan masyarakat Mesir Kuno dan Romawi Kuno berabad-abad lamanya, pada saat mereka sibuk mengatur jaringan irigasi, membagi secara adil dan membuat dam-dam(bak penampung air) telah diterapkan prinsip-prinsip pemerintahan/birokrasi. Demikian pula dikatakan oleh Indarwanto (2001;16); masyarakat Jawa Kuno yang konon dahulu Jawa Dwipa atau Pulau Jawa dijuluki sebagai Lumbung Padi di Kepulauan Nusantara ini, sebenarnya telah terbiasa dengan aturan-aturan; Jaga Tirto, Ulu-ulu atau Kuwowo bertalian dengan jaringan irigas, merupakan bentuk dari penerapan bentuk pemerintahan.
Untuk meningkatkan kinerja dari pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa, pemerintah pusat beberapa kali telah mengeluarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini disebutkan disebutkan:
  1. Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
  3. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
  4. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
  7. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
  8. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 disebutkan:
  1. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan Pemberdayaan masyarakat Pelayanan masyarakat Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umumPemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
  5. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
  6. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.

Rabu, 27 Juni 2012

Pagi Yang Dingin

Saat ku buka mata , Rasa dinginpun menyelimuti sekujur tubuhku ini, bangunpun merasa malas, ingin kutarik selimut itu dan kulanjutkan tidurku , tetapi kewajiban seorang muslim harus kujalani, aku tau rasa dingin ini hanya godaan syetan yang merasuk tubuhku ini untuk tidak melaksanakan kewajibanku ini, lalu kujalani kewajibanku untuk melaksanakan shalat , setelah ku melaksanakan kewajibanku rasa dingin ini masih menyelimutiku, ku ingin tidur kembali tapi pepatah orang tuaku , jangan kau tidur kembali pada saat udah bangun di pagi hari, karena itu akan membuat rizkimu akan surut, maaf terganggu nulisnya euy.... banyak orang kerumah .... jadi sekian dulu untuk ceritanya

Selasa, 19 Juni 2012

SLEEPY...ZZZZZ


Aku harap malam ini kamu juga merasakan apa yang aku rasakan ...
Sebuah rasa yang aku tak tahu dari mana datangnya ....
Perasaan ni selalu datang ketika malam menghampiriku...
Rasa itu terus membelenggu dan menyiksaku...


Kau sangat tidak sopan..
Datang tanpa permisi..
Pergi tanpa pamit ....
Tapi kamu bukan jelangkung

Ngantuk
Mata sepat tak memancar
Dunia melayang dan semakin samar
Perlahan aku mulai tak mendengar

Tubuh tegap dan sigap perlahan mulai tak menatap
Ngantuk, ngantuk dan ngantuk sekali

Otak tegang perlahan melemas
Jauh, jauh dan jauh terbawa keangan lepas
Melayang dan terbang diatas pulau kapas

Berbaring dan merebah
Melepaskan diri dari amarah,gundah, dan gerah

Membiarkan diri dimakan ngantuk
Biar lepas semua suntuk

Malampun Semakin larut
Waktunya tarik selimut
Dan jangan Lupa Baca Doa
Bismika Allahumma Ahya Wa'amut

SELAMAT MALAM ^_^

Minggu, 17 Juni 2012

Malam Yang Sunyi




Kian malam kian menyepi,
Malam yang sunyi di desa ini
Kian Pekap,kian gelap dimalam yang sunyi

tat kala bintang dan bulan tak menampakan cahaya
tat kala hati terasa sunyi dan sepi
tak ada suara yang terdengar oleh ku di desa ini,,,

Di malam yang kian hening
Di tengah dingin yang menusuk kulit
Membuat hati tak bisa bergeming

kian larut oleh heningnya malam
tak ada yang bisa aku perbuat
hanya bisa duduk terpaku dan menatap gelapnya malam!!!


Senin, 11 Juni 2012

ARTI DESA



ARTI DESA

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

Dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.
Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong.

Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.

Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a) Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b) Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.

Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar

Minggu, 10 Juni 2012

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

1. Pengertian MMD

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah musyawah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat (FMD) untuk membahas masalah-masalah (terutama yang erat kaitannya dengan kemungkinan KLB, Kegawatdaruratan & Bencana) yang ada di desa serta merencanakan penanggulanggannya.Topik yang dibahas fokus kepada hasil SMD yang telah diperoleh.

2. Tujuan MMD

Agar masyarakat mengenal masalah kesehatan yang dihadapi dan dirasakan diwilayahnyaAgar masyarakat sepakat untuk bersama-sama menanggulanginyaTersusunnya rencana kerja untuk Penanggulangan yang disepakati bersama

3. Peserta MMD

Para kader pelaksana SMDKepala Desa & perangkat DesaTokoh Masyarakat setempat (formal & non-Formal)PKKLPM / KPMKarang Taruna, Saka bakti HusadhaPMRBeberapa KK yg di SMDPimpinan Puskesmas & stafSektor Kecamatan(Sosial, BKKBN, KUA, dll)Ketua Organisasi Masyarakat (NU, Muhammadiyah, Perempuan, Pemuda, Partai)

4. Tempat MMD : Balai Desa

5. Pola penyelenggaraan MMD

Susunan tempat duduk sebaiknya berbentuk lingkaran (round table), tidak ada peserta membelakangi peserta yang lainnya, komposisi jangan seperti diruangan kelasPimpinan pertemuan duduk sederetan, setara dan berada diantara para peserta, tidak memisah atau duduk dikursi istemewaDuduk tidak harus selalu dikursi, boleh juga dilantai diatas tikar/permadani/matras

6. Suasana MMD

Ciptakan suasana kekeluargaan yang akrabJangan cipatakan suasana formal dengan meja yang ditata seperti dimeja persidangan.

7. Waktu MMD

Mulailah tepat waktu, sesuai dengan rencana & jadwal , jangan sampai peserta menungguYang mengundang hadir terlebih dahulu, jangan terlambat!

8. Peran Ketua MMD

Mengarahkan pembicaraan agar jangan menyimpang dari arah yang ditetapkan.Menjadi penengah jika terjadi perselisihan pendapat dalam pembicaraan.Mengatur lalu-lintas pembicaraan diantara sesama pesertaKetua harus selalu berusaha memotivasi setiap pesertaKetua jangan terlalu banyak berbicara, ketua sebaiknya lebih banyak memandu,Ketua harus sabar, tidak emosional bila ada hal-hal yang menjengkelkan,Ketua harus jeli, cerdik dan segera bisa menangkap apa yang dimaksud oleh peserta,Setiap pendapat harus dihargai, jangan memaksakan kehendak untuk disetujui, Semua keputusan harus berdasarkan musyawarah, bukan paksaan,Ketua harus selalu memantau kepada bahasa tubuh, ekspresi, gerak-gerik peserta, apakah mereka kelihatan bosan/jengkel mendengarkan , bila perlu diselingi dengan gurauan untuk mencairkan (Ice Breaker)Bila ada hal-hal tekhnis yang kurang jelas, terutama tentang masalah/info yang berkaitan dengan kesehatan, dapat meminta kejelasan / penjelasan dari dokter Puskesmas / stafnya

7. Langkah-langkah Penyelenggaraan MMD

a. Persiapan :Kader menyiapkan hasil analisis yang ditulis dalam lembar balikKader membantu Kepala Desa menyimpulkan acara, tata ruangan & perlengkapan,Kader memotivasi/mengajak para TOMA, TOGA, pimpinan Ormas yang ada didesa itu untuk hadir dalam MMD, agar dapat membantu memecahkan masalah bersama-samaMengajak kader-kader di desa tersebut yang lainnya untuk ikut hadir,
b. Proses :Pembukaan dengan menguraikan maksud & tujuan MMDDipimpin oleh KadesPengenalan masalah kesehatan dipimpin bidanPenyajian hasil SMD oleh kelompok SMDPerumusan & penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah & hasil SMDRekomendasi teknis dari bidanPenyusunan rencana pelaksana kegiatan dipimpin KadesPenutup
c. Tindak lanjut :Kader membantu kades menyebarkan hasil Musyawarah tentang Rencana Kerja Penanggulangan masalah dan membantu menindak-lanjuti untuk kegiatan-kegiatan.Selanjutnya, mencari calon kader baru, pelatihan kader & pelaksanaan kegiatan

Tindak lanjut Rencana Kerja hasil MMDLatihan KaderMelaksanakan kegiatan masyarakat dibidang kesehatanMemantau/memonitor hasil kegiatanMemotivasi warga agar kegiatan dibidang kes dapat dikembangkan baik lokasinya maupun jenis kegiatannya