Selasa, 10 Juli 2012

Kepala Dusun

Di Indonesia, kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun, satu wilayah di bawah desa. Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW dan RT. Masa jabatan seorang kadus paling lama adalah sekitar lima tahun, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini. Ada hal yang unik dari sistem dusun ini, yakni sistem pembayaran upah kerja jarang dengan uang, tapi dengan tanah. Dan, luasnya tanah tergantung dari masa lamanya seorang kepala dusun itu memerintah. Selama ia memerintah maka, tanah itu menjadi miliknya atau dalam istilah lainnya disebut dengan tanah dinas. Setalah tugas selesai, maka tanah itu sebagian menjadi milik pribadinya dan sebagian dikembalikan lagi kepada desa.

Tidak ada komentar: