Kamis, 05 Juli 2012

Sekertaris Desa (sekdes)

Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai peran penting di masyarakat. Sebagai abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping harus melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Desa merupakan jabatan yang penuh tantangan karena dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kemampuan administratif dan juga sikap yang arif serta bijaksana karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat desa, sehingga kebersamaan dan juga kerjasama yang baik dengan Kepala Desa serta perangkat desa lainnya harus senantiasa dilakukan
Sekretaris Desa tidak berlaku untuk seumur hidup, melainkan hanya sebuah proses kepegawaian. “Sekretaris Desa juga merupakan bagian dari PNS, sehingga mempunyai hak yang sama dengan PNS lainnya. Jadi, tidak menutup kemungkinan apabila Saudara memiliki prestasi yang baik maka bisa mendapatkan kedudukan yang lebih baik pula”
  1. Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.
Pasal 6
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.

Tidak ada komentar: